Sekilas Rumah Sakit Umum Denisa Gresik
Rumah Sakit Umum Denisa Gresik awalnya berupa Rumah Bersalin dengan nama sama, yaitu Rumah Bersalin Denisa. Beroperasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik No: 445/225/HK/403.14/2003 tanggal 3 Juni 2003 dengan ijin pengelolaan Rumah Bersalin.
RSU Denisa dibentuk oleh PT. Denisa Hanesti Pratama, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Widatul Millah, SH No. 1 pada tanggal 02 Juni 2005 di Gresik, dan telah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM No. C-21976 HT.01.01.TH. 2005 bertanggal 08 Agustus 2005
Pada tahun 2006 RB Denisa mendapat ijin uji coba untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Umum dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur