Sekilas RSGM Soelastri UMS
Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Soelastri adalah Rumah Sakit khusus gigi dan mulut milik Universitas Muhammadiyah Surakarta yang terletak di Jalan Brig. Jend Slamet Riyadi No. 366 Surakarta yang dibangun di atas lahan seluas 1524 M.
Pada saat awal mendirikan rencananya hanya 7 lantai, akan tetapi seiring dengan kebutuhan ruangan maka rancangan pembangunan RSGM menjadi 10 lantai dengan IMB nomor: 601/0587/L-05/IMB/VI/2016.
Penyelenggaraan RSGM bertujuan menyediakan sarana untuk meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan, penelitian dibidang kesehatan gigi dan mulut dari tingkat dasar sampai spesialistik sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan IPTEK Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta menjadi sarana upaya rujukan.
Pemberian nama Soelastri sebagai nama RSGM merupakan bentuk penghargaan kepada almh. Ibu Soelastri sebagai salah satu pendiri Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Beliau ikut mendirikan dan membersarkan Universitas Muhammadiyah Surakarta dan alhamdulillah Universitas Muhammadiyah Surakarta sudah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai salah satu Universitas terbaik di Indonesia dan terakreditasi A.
Lama pembangunan RSGM mulai dari peletakan batu pertama sampai selesai pembangunan memakan waktu kurang lebih 2 tahun. Selesai pembangunan ditandai dengan serah terima kunci gedung RSGM dari kontraktor Adi Cipta Gemilang (ACG) ke Badan Pengurus Hadian (BPH) yaitu BPH DR. H. A. Dahlan Rais pada bulan Agustus 2017.
Pada saat proses pembangunan disertai dengan pengurusan melengkapi dokumen untuk mendapatkan Surat Ijin Mendirikan Rumah Sakit dari Pemerintah Kota Surakarta. Proses pengajuan jin Mendirikan Rumah Sakit dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT).Setelah pengumpulan dokumen selesai, maka Dinas BPMPT dengan Dinas Kesehatan melakukan visitasi dan survey ke lokasi RSGM.
Setelah dilakukan survei melihat di lapangan, maka RSGM Soelastri mendapat Ijin Mendirikan Rumah Sakit Nomor: 449/1571/L-01/IORS/XI/2017.
Tahap selanjutnya adalah pengajuan untuk mendapatkan ijin operasional. Salah satu syarat untuk mendapatkan ijin operasional adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan. Untuk mendapatkan SLF, beberapa dinas terkait mengadakan kunjungan atau visitasi.
Dinas tersebut antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pehubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas BPMPT. Visitasi dilakuakn pada tanggal 17 Januari 2018 yang ditemui oleh Pimpinan Perwakilan dari Rektorat, FKG UMS, kontraktor ACG, dan pengawas pembangunan RSGM.