Sekilas Rumah Sakit Prikasih
Dimulai dari sebuah Kelompok Praktek Bersama Prikasih yang dibina sejak tahun 1984 dibawah naungan badan hukum Yayasan Putra Prikasih dan berlokasi di Jalan RS. Fatmawati No.74 Cilandak, Pondok Labu Jakarta Selatan 12450. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka ikut membantu program pemerintah dibidang kesehatan di atas tanah seluas 8.708,8 m2 dengan bangunan gedung 2 lantai.
Pada awal tahun 1987 diputuskan untuk meningkatkan Kelompok Praktek Bersama menjadi Rumah Sakit Umum Swasta. Kemudian pada pertengahan tahun 1997 dilakukan Feasibility Study yang mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang saat ini masih terbuka luas. Untuk lebih menyikapi kebutuhan tersebut, Rumah Sakit Prikasih melakukan peningkatan jumlah tempat tidur dari yang semula 68 menjadi 115 tempat tidur. Sedangkan pada tahun 2000 mengalami peningkatan lagi dari 115 menjadi 140 tempat tidur.
Seiring dengan berjalannya waktu, Rumah Sakit Prikasih pada tahun 2002 beralih menjadi badan hukum PT. PUTRA AMINAH PRIKASIH. Rumah Sakit Prikasih berstatus Rumah Sakit Umum Swasta Kelas C yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/I/2329/11 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Prikasih tertanggal 19 September 2011. Rumah Sakit Prikasih didukung oleh para dokter umum dan spesialis serta sub spesialis dari berbagai disiplin ilmu, berbagai fasilitas penunjang diagnostik dan ruang perawatan. Dalam hal ini, Rumah Sakit Prikasih telah pula menjadi anggota Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dan Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan (IRSJAM).
Dengan komitmen yang kuat pada pelayanan yang baik, kamipun melanjutkan langkah kami dengan mengukuhkan kemandirian usaha kami yang kemudian bernaung di bawah badan hukum PT Medikarya Anugrah Prikasih, beralih sejak tanggal 3 Juni 2013.
Dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme kerja dan pelayanan yang baik kami juga senantiasa di pantau oleh Kepala Kesehatan DKI Jakarta yang dibuktikan dengan ijin penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor SIUP : 2745 tahun 2014 tentang izin Operasional Tetap Perpanjangan IV (keempat) yang berlaku hingga 15 Juli 2019.